Selamat datang di Rusli Blog

Senang belajar dan berbagi mengenai ilmu komputer, teknik SEO, dan dunia komputer.

Jaringan Komputer

Jaringan Komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya.

Linux

Sistem Operasi yang powerfull, open scource, cantik dan dengan keamanan yang sangat baik.

Search Engine Optimization

SEO adalah suatu teknik agar website yang kita buat mudah ditemukan melalui search engine seperti Google.

Bahasa Pemrograman

Bahasa penghubung antara Manusia dengan Komputer.

Kamis, 19 Mei 2011

Langkah-langkah Membuat Website

Artikel ini ditulis bagi yang ingin mengetahui cara menampilkan informasi diinternet atau cara membuat website (pemula). Artikel ini hanya membahas garis besar mempersiapkan sebuah website.


Jumat, 01 April 2011

E-learning

kali ini saya akan membahas tentang web e-learning.
saya akan membahas sedikit tentang web http://elearning.unpad.ac.id/ merupakan salah satu web e-learning yang ada di indonesia, dan merupakan e-learning dari universitas.
sebelum kita masuk ke web unpad, sebaiknya kita harus mengetahui apa itu e-learning.
E-learning merupakan singkatan dari Elektronic Learning, merupakan cara baru dalam proses belajar mengajar yang menggunakan media elektronik khususnya internet sebagai sistem pembelajarannya.
E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

dalam web ini, kita menemukan banyak pengetahuan tentang Unpad.
baik layanan, berita-berita terbaru, resources yang isinya karya ilmiah, artikel, paper, dll yang dipost ke web ini, serta jadwal-jadwal kegiatan, kuliah online dan beberapa link yang langsung terhubung ke web unpad.

menurut saya, kekurangan dari web ini adalah kurangnya penggunaan sacara maksimal.
tapi, untuk e-learning ini sudah cukup baik.

Senin, 28 Februari 2011

Pengertian Website dan Perbedaan Web 1.0, Web 2.0, dan Web 3.0

Website atau situs juga dapat diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi data teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink). Bersifat statis apabila isi informasi website tetap, jarang berubah, dan isi informasinya searah hanya dari pemilik website. Bersifat dinamis apabila isi informasi website selalu berubah-ubah, dan isi informasinya interaktif dua arah berasal dari pemilik serta pengguna website. Contoh website statis adalah berisi profil perusahaan, sedangkan website dinamis adalah seperti Friendster, Multiply, dll. Dalam sisi pengembangannya, website statis hanya bisa diupdate oleh pemiliknya saja, sedangkan website dinamis bisa diupdate oleh pengguna maupun pemilik.

UNSUR-UNSUR DALAM PENYEDIAAN WEBSITE ATAU SITUS.
Untuk menyediakan sebuah website, maka kita harus menyeediakan unsur-unsur penunjangnya, seperti

Selasa, 14 Desember 2010

Audio Digital

Pendahuluan
Budaya Musik mengalami perubahan cepat pada sejumlah tingkatan: produksi musik, distribusi dan konsumsi, dan industri musik yang lebih luas. Semua itu sedang berubah karena teknologi digital, sesuai dengan pola sosial dan budaya. Pergeseran dalam budaya musik yang terjadi dalam skala global. Tujuan bab ini adalah untuk fokus pada dampak teknologi digital pada bidang musik, serta untuk menyelidiki beberapa masalah teoritis bahwa perubahan tersebut telah melahirkan sesuatu karya.

Musik Digital adalah harmonisasi bunyi yang dibuat melalui perekaman konvensional maupun suara sintetis yang disimpan dalam media berbasis teknologi komputer. Format digital dapat menyimpan data dalam jumlah besar, jangka panjang dan berjaringan luas.

Sejarah Singkat Perkembangan Format Musik

Piringan Hitam diputar dengan Gramophone
Awalnya, piringan hitam merupakan ...

sebuah alat yang memiliki pena yang bergetar untuk menghasilkan bunyi dari sebuah disc. Ide ini berasal dari Charles Cros dari Perancis pada tahum 1887. Namun sayangnya tidak pernah terwujud. Pada tahun yang sama, Thomas A. Edison menemukan Phonograph (pemutar piringan hitam) yang berfungsi untuk merekam suara yang kebanyakan digunakan untuk keperluan kantor. Nama Gramophone berasal dari Emilie Berliner yang pada tahun 1888 menemukan piringan hitam jenis baru dan mematenkannya di bawah label Berliner Gramaphone. Pada tahun 1918 masa pematenan berakhir, semua label pun berlomba-lomba untuk memproduksi piringan hitam. Pada masa itu, kebanyakan pemilik gramophone masih terbatas pada kalangan menengah atas saja.

Kaset diputar dengan tape, walkman
Compact audio cassette diperkenalkan oleh Philips sebagai media penyimpanan audio di Eropa pada tahun 1963. Kemudian pada tahun 1965 mulai diproduksi secara massal. Pada tahun 1971, Advent Corporation memperkenalkan Model 201 tape deck yang mengkombinasikan Dolby Type B dan chromium dioxide (Cr02). Inilah cikal bakal music cassette player. Tahun 1980an muncul Walkman dari Sony sebagai media pemutar kaset portable. Pita kaset dapat merekam lagu dengan durasi hingga 1 jam di setiap sisinya. Kualitasnya cukup baik namun kerap kali terjadi penurunan kualitas suara yang dihasilkan ketika pita kaset mengalami gangguan, kotor atau rusak.

CD, VCD, DVD diputar dengan CD player, discman
CD dibuat dalam usaha merampingkan media penyimpanan musik dengan memperbaiki kualitas suara yang dihasilkan. Pada November 1984, dua tahun setelah CD diproduksi secara massal, Sony mengeluarkan Discman sebagai media pemutar portable. Musik dalam format CD, VCD maupun DVD memiliki kualitas suara yang lebih baik tetapi tetap mengalami gangguan jika disc tersebut tergores, berdebu ataupun rusak.

Musik Digital diputar dengan MP3 Player, iPod
Musik Digital menggunakan sinyal digital dalam proses reproduksi suaranya. Sebagai proses digitalisasi terhadap format rekaman musik analog, lagu atau musik digital mempunyai beraneka ragam format yang bergantung pada teknologi yang digunakan, yaitu :

MP3
MP3 (MPEG, Audio Layer 3) menjadi format paling populer dalam musik digital. Hal ini dikarenakan ukuran filenya yang kecil dengan kualitas yang tidak kalah dengan CD audio. Format ini dikembangkan dan dipatenkan oleh Fraunhofer Institute. Dengan bitrate 128 kbps, file MP3 sudah berkualitas baik. Namun MP3 Pro-format penerus MP3-menawarkan kualitas yang sama dengan bitrate setengah dari MP3. MP3 Pro kompatibel dengan MP3. Pemutar MP3 dapat memainkan file MP3 Pro-namun kualitas suaranya tidak sebagus peranti yang mendukung MP3 Pro.

WAV
WAV merupakan standar suara de-facto di Windows. Awalnya hasil ripping dari CD direkam dalam format ini sebelum dikonversi ke format lain. Namun sekarang tahap ini sering dilewati karena file dalam format ini biasanya tidak dikompresi dan karenanya berukuran besar.

AAC
AAC adalah singkatan dari Advanced Audio Coding. Format ini merupakan bagian standar Motion Picture Experts Group (MPEG), sejak standar MPEG-2 diberlakukan pada tahun 1997. Sample rate yang ditawarkan sampai 96 KHz-dua kali MP3. Format ini digunakan Apple pada toko musik online-nya, iTunes. Kualitas musik dalam format ini cukup baik bahkan pada bitrate rendah. iPod, pemutar musik digital portabel dari Apple, adalah peranti terkemuka yang mendukung format ini.

WMA
Format yang ditawarkan Microsoft, Windows Media Audio (WMA) ini disukai para vendor musik online karena dukungannya terhadap Digital Rights Management (DRM). DRM adalah fitur untuk mencegah pembajakan musik, hal yang sangat ditakuti oleh studio musik saat ini. Kelebihan WMA lainnya adalah kualitas musik yang lebih baik daripada MP3 maupun AAC. Format ini cukup populer dan didukung oleh peranti lunak dan peranti keras terbaru pada umumnya.

Ogg Vorbis
Ogg Vorbis merupakan satu-satunya format file yang terbuka dan gratis. Format lain yang disebutkan di atas umumnya dipatenkan dan pengembang peranti lunak atau pembuat peranti keras harus membayar lisensi untuk produk yang dapat memainkan file dengan format terkait.

Dari segi kualitas, kelebihan Ogg Vorbis adalah kualitas yang tinggi pada bitrate rendah dibandingkan format lain. Peranti lunak populer, Winamp dan pelopor pemutar MP3 portabel Rio sudah mendukung format ini dalam model terbarunya. Walaupun demikian dukungan peranti keras terhadap format ini masih jarang.

Real Audio
Salah satu format yang biasa ditemukan pada bitrate rendah. Format dari RealNetworks ini umumnya digunakan dalam layanan streaming audio. Pada bitrate 128 kbps ke atas RealAudio menggunakan standar AAC MPEG-4.

MIDI
Format audio satu ini lebih cocok untuk suara yang dihasilkan oleh synthesizer atau peranti elektronik lainnya, tetapi tidak cocok untuk hasil konversi dari suara analog karena tidak terlalu akurat. File dengan format ini berukuran kecil dan sering digunakan dalam ponsel sebagai ringtone.

Musik Digital sebagai Inovasi Baru
Inovasi baru di bidang musik adalah musik digital. Dengan format MP3, OOG, atau WAV musik digital mulai mengeluarkan gaungnya. Banyaknya pemutar musik digital yang mendukung format ini membuat era baru musik digital. Misalnya kalau sebelumnya, musik di-ripped- istilah untuk ekstraksi audio digital dan terperangkap di PC dan Mac dengan aplikasi semacam iTunes. Kini dengan hadirnya iPod sebagai peranti musik portable canggih yang pernah diciptakan, terjadi perpaduan kenyamanan web dengan portabilitas dan fungsi sebagai sebuah platform yang benar-benar universal. Hal lain yang mendukung transformasi media sang musik adalah tindakan label-label besar yang meninggalkan sistem proteksi musik digital atau digital right management (DRM). Sampai tahun 2007 lalu, label-label besar masih tidak yakin penghapusan DRM akan mendongkrak penjualan album karena tanpa hal tersebut musik digital dengan bebas didisribusikan di antara konsumen yang berarti tak ada pemasukan untuk label.

Elemen Pendukung
Ada beberapa situs yang menyediakan lagu yang dapat diunduh secara langsung (gratis) atau berbayar. Lagu yang ditawarkan berformat digital. Misalnya situs www.napster.com yang cukup digandrungi kala itu namun harus berakhir karena dianggap melanggar hak cipta. Ada pula Insound, Rhapsody, dan Apple iTunes Music Store, Lala.com, mdu04522.com dan lain sebagainya. Selain itu di Indonesia kini ada pula toko musik digital secara online misalnya equionxdmd dan Import hingga Digital Beat Store.

Keunggulan
Musik dalam format digital memiliki beberapa keunggulan dibanding musik dalam medium konvensional, yaitu : format yang beragam dapat disesuaikan dengan teknologi yang digunakan kualitas copy yang serupa dengan master memudahkan penggandaan dari pihak perusahaan rekaman tanpa menurunkan mutu proses penjualan dengan pendekatan single atau satu lagu terbukti jauh lebih efektif dan efisien ketimbang medium konvensional seperti kaset atau CD

Kekurangan
Dengan segala kelebihannya, musik digital memiliki beberapa kekurangan juga yaitu :
kemudahan perekaman dan penggandaan rekaman memacu terjadinya pembajakan yang tentu saja akan merugikan penyebaran musik digital di Internet tidak bisa sepenuhnya dikontrol oleh label sehingga mempengaruhi pemasukan untuk label.

Kriminalitas

Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian yuridis tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam kriminologi yang dipandang secara sosiologis.

Secara yuridis, kejahatan dapat ...

didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Sebab – sebab Kriminalitas :
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
2. Perbedaan ideologi politik
3. Kepadatan dan komposisi penduduk
4. Perbedaan distribusi kebudayaan
5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan 6. Mentalitas yang labil
Akibat Tindakan Kriminalitas :
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
3. Merugikan negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat


Solusi Kriminalitas :
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat

A. Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut ;
1. Penjahat dari kecendrungan(bukan karena bakat),
2. Penjahat karena kelemahan(karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat),
3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan,
4. Putus asa.

Upaya Penanganan Kejahatan Jalanan
Kejahatan jalanan atau yang biasa dikenal dengan street crimes merupakan jenis kejahatan tradisional yang sangat meresahkan warga masyarakat. Terlebih hal ini dirasakan di kota-kota besar seperti Jakarta. Di saat hiruk pikuk kejahatan kerah putih (white collar crime) seperti korupsi, money laundering, carding, dan lain sebagainya terus-menerus menghiasi setiap media massa kita saat ini, kejahatan jalanan tetap merupakan ancaman yang amat nyata bagi masyarakat kita. Apalagi bila kejahatan jalanan ini disertai dengan kekerasan (crime by using force) semisal penjambretan, penodongan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, perampokan, pembunuhan, dan sebagainya.
Pada beberapa bulan terakhir ini, jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan operasi preman yang cukup dapat dirasakan hasilnya. Meskipun sepi dari pemberitaan di media massa, namun berdasarkan data yang dihimpun ratusan preman berhasil terjaring dalam operasi ini. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi mengenai kejahatan jalanan ini. Jenis kejahatan jalanan yang paling sering mengganggu masyarakat adalah pencurian dengan kekerasan yang acap kali menimbulkan korban luka bahkan merenggut nyawa korban.
Bentuk-bentuk kejahatan di atas tentu saja akan sangat berpengaruh pada keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena kejahatan-kejatahan inilah yang paling dekat dengan mayarakat, dan apabila dibiarkan akan menimbulkan ketakutan, perasaan tidak aman dalam masyarakat dan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap produktivitas masyarakat dalam melaksanakan kehidupannya sehari-hari.
Kejahatan jalanan merupakan bagian terbesar dari angka statistik kriminalitas. Sistem Peradilan Pidana kita sangat disibukkan oleh “street crimes” ini. Mungkin sebagian besar dari aktivitas penanggulangan kejahatan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan berpusat pada kejahatan jalanan ini. Dan apabila kita melihat populasi Lembaga Pemasyarakatan, maka pelaku-pelaku kejahatan jalanan inilah yang memenuhi lembaga.
Meskipun realita diatas tidak serta merta menjawab apa yang menjadi permasalahan utama kejahatan di Indonesia, namun setidaknya, kejahatan jalanan telah memberikan andil yang besar dalam menimbulkan ancaman dan keresahan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itulah perlunya polisi memiliki strategi yang tepat untuk terus menekan angka kejahatan jalanan ini. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa hulu dari kejahatan ini merupakan akibat masalah kehidupan sosial masyarakat kita yang amat pelik. Kita tidak dapat memandang masalah kejahatan jalanan dari segi hukum saja, tanpa memperhatikan aspek sosiologis dalam masyarakat.
Kejahatan jalanan merupakan kejahatan konvensional yang selalu mewarnai kehidupan sosial masyarakat kita. Di kota besar seperti Jakarta, hampir dapat dipastikan setiap hari terjadi kejahatan semacam ini. Meskipun kejahatan ini sifatnya konvensional namun penyebab bentuk kejahatan ini tidak sederhana lagi. Sehingga polisi dalam hal ini tidak dapat bekerja sendiri untuk memerangi kejahatan jalanan ini. Pada bab ini, penulis ingin membahas apa yang melatarbelakangi para pelaku kejahatan jalanan melakukan aksinya dan bagaimana seharusnya aparat kepolisian melakukan upaya dalam memberantasnya.

Pelaku Kejahatan Jalanan
Telah banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pelaku kejahatan, baik dari segi sosiologis, psikologi, krimonologi, maupun dari segi hukumnya. Salah satu teori yang dapat kita gunakan untuk melihat bagaimana pelaku kejahatan melakukan sebuah aksi kriminalitas adalah menggunakan teori motivasi yang dikemukakan oleh Abraham Maslow. Yaitu bahwasannya tindakan manusia merupakan hasil motivasi 5 (lima) kebutuhan secara hierarki, yakni :
1. Fisiologis : Meliputi kebutuhan akan udara, air, makan, seks, dll
2. Rasa Aman : mencakup kebutuhan akan keselamatan, ketertiban, dan bebas dari rasa takut dan ancaman.
3. Rasa memiliki dan cinta / kebutuhan sosial, hubungan manusiawi.
4. Penghargaan : mencakup kebutuhan akan harga diri, rasa hormat dari orang lain.
5. Aktualisasi diri : meliputi kebutuhan untuk berkembang, untuk menyadari potensi seseorang.
Kebutuhan tersebut di atas disusun secara hierarkis, yang artinya memiliki gradasi kepentingan. Dari yang paling atas merupakan yang paling pokok selanjutnya sampai yang terakhir. Dalam pengertian kebutuhan yang dibawahnya akan timbul apabila kebutuhan yang di atasnya sudah terpenuhi terlebih dahulu. Teori ini dapat menjelaskan mengapa sebagian besar atau bahkan hampir semua pelaku kejahatan jalanan adalah berasal dari golongan orang miskin, pengangguran, orang-orang yang tidak memiliki penghasilan/tempat tinggal yang layak, dan tidak memiliki pendidikan yang tinggi. Hal ini didorong oleh kebutuhan akan fisiologis. Karena mereka hidup di bawah garis kemiskinan, disertai tidak adanya penghasilan yang mencukupi, akhirnya timbul motivasi dalam diri mereka untuk melakukan perbuatan jahat agar dapat mencukupi kebutuhan dasar seperti makan, minum, serta kebutuhan sehari-hari mereka. Dan tentu saja kejahatan yang paling dekat dengan mereka atau dapat mereka lakukan adalah kejahatan jalanan seperti menjambret, menodong, merampok, dan lain-lain. Mereka tidak mungkin melakukan kejahatan dalam skala yang lebih besar seperti korupsi, penggelapan dalam jabatan dan lainnya, karena mereka tidak memiliki akses ke dalam bentuk-bentuk kejahatan seperti itu.
Untuk memerangi faktor kemiskinan ini, tentu polisi tidak dapat bertindak sendiri. Dalam hal ini polisi harus menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait. Misalnya dengan pemerintah daerah, departemen sosial, tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), dan lain sebagainya. Adapun program yang dapat dibuat utamanya bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan cara perluasan lapangan dan kesempatan kerja. Polisi harus memiliki andil dalam program-program pengentasan kemiskinan seperti ini. Kendati hal ini tidak langsung bersentuhan dengan tugas kepolisian, tapi perlu diyakini bahwa kemiskinan adalah sumber dari segala masalah, termasuk implikasinya dalam bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tindakan polisional pada waktu dan tempat tertentu
Di dalam ilmu kepolisian dikenal adanya istilah faktor korelatif kriminogen (FKK), yakni faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan. Faktor-faktor inilah yang menjadi penyebab terjadinya tindak kriminalitas. Faktor ini akan makin tumbuh subur karena sistem yang mengatur, sarana, dan prasarana yang ada tidak memadai serta tidak bisa mengakomodasikan persoalan yang muncul.
Berbagai perilaku yang menyimpang itu kerap muncul dalam berbagai aktivitas masyarakat, baik di lingkungannya maupun di lokasi-lokasi aktivitas masyarakat lainnya, seperti di areal pemukiman, perkantoran, pertokoan, mal, dan pusat-pusat hiburan maupun lokasi-lokasi wisata. Selain itu bisa pula terjadi di lokasi-lokasi kepentingan umum seperti terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara ataupun tempat-tempai ibadah.
Di lokasi-lokasi inilah yang memungkinkan terjadinya kejahatan jalanan, sehingga di tempat-tempat kegiatan ini perlu diantisipasi secara maksimal oleh aparat kepolisian. Dalam istilah kepolisian bentuk dan tempat kegiatan ini dikenal sebagai police hazard (PH), suatu aktivitas atau lokasi yang dimungkinkan terjadinya masalah polisional.
Hal ini didukung adanya Routine Activities Theory yang dikemukakan oleh Marcus Felson dan Robert K. Cohen yang menyatakan bahwa kejahatan akan terjadi bila dalam satu tempat dan waktu hadir secara bersamaan elemen sebagai berikut ;
1. A motivated offender (Penjahat yang memiliki motivasi).
2. A suitable target (target yang mudah).
3. The absesnce of Capable guardian (tidak adanya penjaga yang mumpuni).
Untuk mencegah terjadinya kejahatan ini, maka setidaknya salah satu faktor di atas harus dihilangkan. Elemen yang pertama tumbuh dan berada pada diri seorang pelaku kejahatan, sehingga dalam hal ini akan lebih sulit untuk mengenali bagaimana motivasi yang ada dalam diri orang yang berada di sekitar kita. Elemen nomor 2 (dua), biasanya diartikan sebagai golongan kaum rentan. Hal ini terdiri dari kaum wanita, anak-anak, maupun orang yang sudah lanjut usia. Karena golongan ini, memiliki potensi melawan atau mengganggu jalannya aksi kejahatan yang relatif lebih kecil dari pada kaum laki-laki dewasa. Meskipun pendapat ini tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap kaum laki-laki dewasa.
Sesuai tugas fungsi kepolisian maka elemen nomor 3 (tiga) yang perlu mendapatkan perhatian. Disinilah perlunya keberadaan personil polisi baik berseragam maupun tidak berseragam di tempat-tempat yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi. Polisi berseragam diperlukan, karena dengan seragamnya yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya akan lebih mudah dikenal. Baik pelaku kejahatan maupun orang yang menjadi sasaran kejahatan dapat lebih mudah mengenal seorang polisi dengan seragamnya yang khas.
Daerah police hazard yang luas, tentu memerlukan personil polisi yang lebih banyak daripada daerah yang kecil. Sehingga keterbatasan personil polisi ini dapat diatasi dengan dilakukannya patroli untuk mengurangi peluang bagi pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. Patroli yang dilakukan secara mobile, selain efektif dalam mengelola pemberdayaan personil juga cukup efektif dalam menekan peluang terjadinya tindak kejahatan.
Dengan adanya personil polisi sebagai penjaga yang memiliki kemampuan (mumpuni), dalam hal ini dilengkapi dengan kemampuan menjaga diri dan properti disekitarnya serta diberikan peralatan seperti tongkat polisi, borgol, dan senjata api, maka penjahat pun akan berpikir kembali untuk melakukan kejahatannya di tempat itu. Dia akan lebih memilih tempat dimana tidak ada personil polisi yang dengan sigap berjaga-jaga, sehingga lebih mudah baginya untuk melakukan aksi kejahatan.
Efek Jera dan Kepastian Hukum
Pelaku kejahatan jalanan harus diberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera sebagai wujud kepastian hukum, dengan harapan para pelaku ini dapat sadar dan tidak mengulangi perbuatannya kembali serta kepada calon pelaku kejahatan lainnya agar tidak mengikuti perbuatan serupa. Hal ini dikemukakan oleh Cesare Beccaria dalam Deterence Theory, bahwasanya untuk menimbulkan efek jera pelaku kejahatan harus dihukum yang memiliki prinsip :
1. Harus ada kepastian (Certainty)
2. Harus membebani (Severity)
3. Harus segera (Celerity)
Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan memiliki dua bentuk. Yang pertama adalah penghukuman substantive, yaitu dirumuskan oleh hukum materiil. Kedua adalah penghukuman yang terkait dengan prosedur yang harus dilalui pelaku (procedural punishment). Penghukuman yang kedua inilah yang berkaitan dengan pekerjaan polisi. Untuk menciptakan efek jera dari kegiatan penegakkan hukum, maka polisi harus menjamin adanya kepastian hukum. Polisi tidak seharusnya tebang pilih, semaksimal mungkin pelaku harus ditindak. Prinsip ketiga adalah kesegeraan, polisi dituntut untuk bertindak segera bila ada tindak kejahatan, tidak menunggu atau mengulur waktu.
Dalam sistem peradilan pidana aspek pemberian efek jera dan asas kepastian hukum ini harus dapat dilaksanakan secara konsisten dan sustainable. Baik polisi, jaksa, maupun hakim harus dapat memproses sebuah perkara kejahatan sesuai dengan ketentuannya. Dan apabila perlu pelaku kejahatan yang telah menjadi residivis, serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril yang besar harus dihukum seberat-beratnya, dengan tujuan memberikan efek jera kepada pelaku maupun calon pelaku kejahatan lainnya.

Kesimpulan
Kejahatan jalanan meskipun telah menjadi masalah yang klasik dalam kehidupan sosial masyarakat, namun telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap kenyamanan , keamanan dan ketertiban. Disinilah fungsi kepolisian yang paling dapat dirasakan oleh masyarakat pada garis terdepan. Meskipun kepolisian berhasil mengungkap kasus-kasus besar, tetapi apabila kejahatan jalanan ini masih merajalela, maka masyarakat belum dapat hidup dengan tenang.
Pangkal masalah kejahatan jalanan ditinjau dari teori yang ada, tidak dapat dipisahkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Di kota besar seperti Jakarta masih banyak penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan, kepadatan penduduk yang terus meningkat, kesulitan lapangan kerja, dan belum adanya tempat tinggal yang layak.
Kondisi seperti inilah yang harus dihadapi setiap hari oleh masyarakat kalangan bawah yang mengais rejeki ditengah ketatnya persingan kota metropolitan. Tuntutan pemenuhan kebutuhan fisiologis mau tidak mau harus mereka penuhi. Sedangkan meretas jalan untuk meraih penghasilan dengan cara yang halal tidaklah mudah. Maka menggunakan jalan pintas dengan melakukan kejahatan jalanan yang sesuai dengan tingkat kemampuan mereka adalah salah satu cara tercepat yang dapat ditempuh.
Untuk memerangi kejahatan jalanan ini, polisi tidak dapat bekerja dengan sendirian untuk memberantas sampai ke akar-akarnya. Karena sesuai pembahasan di atas, masalah kejahatan jalanan bukanlah semata masalah penegakkan hukum belaka. Untuk itu penulis menyarankan beberapa hal untuk dapat ditelaah lebih lanjut sebagai upaya dalam pemberantasan kejahatan jalanan di kota besar, yaitu sebagai berikut :
1. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk melaksanakan program pengentasan kemiskinan.
2. Bekerja sama dengan departemen sosial untuk pembinaan lebih lanjut terhadap preman/pelaku kejahatan jalanan untuk mendapatkan pelatihan kerja.
3. Menyarankan pemerintah, tokoh masyarakat/LSM untuk membuka lapangan pekerjaan.
4. Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menekan laju urbanisasi yang terus meningkat.
5. Melakukan kegiatan kepolisian seperti penjagaan dan patroli di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kejahatan jalanan.
6. Menghimbau kaum rentan (wanita, anak-anak, dan lanjut usia) untuk tidak menggunakan perhiasan atau membawa barang yang menarik perhatian pelaku kejahatan.
7. Memproses setiap pelaku kejahatan agar mendapat hukuman yang maksimal atas kejahatan yang dilakukannya.
8. Berkoordinasi dengan Criminal Justice system dengan prinsip memberikan kepastian hukum, serta agar menimbulkan efek jera.

Recent Comments